Yang perlu Anda ketahui
- SLF adalah sertifikat dari pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan, dan harus diperoleh pemilik sebelum bangunan dimanfaatkan.
- Untuk bangunan baru, SLF diterbitkan berdasarkan proses inspeksi pada saat konstruksi oleh penilik bangunan.
- Penilik adalah orang yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah untuk melakukan inspeksi penyelenggaraan bangunan gedung.
- SLF harus diperpanjang setiap 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta 5 tahun untuk bangunan lainnya. Perpanjangan didahului pemeriksaan kelaikan fungsi.
Disarikan dari peraturan dan pedoman resmi. Kebutuhan pada proyek Anda dipastikan oleh tim kami.
Proyek yang pernah kami tangani
POOL TAXI PT XANHSM CABANG MAKASSARPool taksiJl. Tun Abd Razak, Kel. Tombolo, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulawesi SelatanIzin: PKKPR · PBG · SLF
POOL TAXI PT XANHSM CABANG SURABAYAPool taksiJl. Wisata Menanggal, Kel. Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota SurabayaIzin: PKKPR · PBG · SLF
MENARA ASTRA & ANANDAMAYA RESIDENCEKantor dan apartemenJl. Jend. Sudirman, Jakarta PusatIzin: SLF
NOVOTEL GADJAH MADA & APART. GREEN CENTRAL CITYKantor dan apartemenJl. Gadjah Mada, Jakarta BaratIzin: SLF
DATA CENTER MICROSOFT GIICPusat dataKawasan GIIC Blok EB1, Cikarang, Jawa BaratIzin: PKKPR · PBG · AMDAL · PERTEK LALU LINTAS · RINTEK B3 · SLF
DATA CENTER MICROSOFT KIICPusat dataGreenland International Industrial Center (GIIC), bagian dari KIIC KarawangIzin: PKKPR · PBG · AMDAL · PERTEK LALU LINTAS · RINTEK B3 · SLF
dan 9 proyek lainnya. Daftar lengkap ada di company profile.