perizinanbali.id

Layanan 09 dari 15 · Lingkungan

Pertek BMAL & Rintek B3

Dokumen lingkungan yang menjelaskan secara detail bagaimana BMAL (baku mutu air limbah) dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari suatu kegiatan atau bangunan dikelola.

Ditangani oleh Tim Lingkungan

Yang perlu Anda ketahui

  • Usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL serta membuang atau memanfaatkan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.
  • Persetujuan Teknis menjadi syarat penerbitan dan bagian dari persetujuan lingkungan.
  • Rincian teknis penyimpanan limbah B3 dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi penghasil limbah B3 yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
  • Isinya mencakup nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah yang disimpan, serta dokumen tempat penyimpanan dan pengemasan.

Disarikan dari peraturan dan pedoman resmi. Kebutuhan pada proyek Anda dipastikan oleh tim kami.

Proyek yang pernah kami tangani

DATA CENTER MICROSOFT GIICPusat dataKawasan GIIC Blok EB1, Cikarang, Jawa BaratIzin: PKKPR · PBG · AMDAL · PERTEK LALU LINTAS · RINTEK B3 · SLF
DATA CENTER MICROSOFT KIICPusat dataGreenland International Industrial Center (GIIC), bagian dari KIIC KarawangIzin: PKKPR · PBG · AMDAL · PERTEK LALU LINTAS · RINTEK B3 · SLF

Daftar lengkap ada di company profile.

Kami siap membantu Anda.

Silakan berkonsultasi dengan tim ahli kami terkait layanan perizinan bangunan Anda — gratis.