perizinanbali.id

Layanan 10 dari 15 · Lingkungan

SPPL

Dokumen lingkungan wajib untuk kegiatan dengan luas bangunan di bawah 5.000 m² yang berdampak terhadap lingkungan.

Ditangani oleh Tim Lingkungan

Yang perlu Anda ketahui

  • SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungannya, di luar usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
  • Luas lahan terbangunnya di bawah 1 ha.
  • Bangunan cagar budaya tidak memakai SPPL, karena semuanya wajib Amdal.

Disarikan dari peraturan dan pedoman resmi. Kebutuhan pada proyek Anda dipastikan oleh tim kami.

Kami siap membantu Anda.

Silakan berkonsultasi dengan tim ahli kami terkait layanan perizinan bangunan Anda — gratis.