Yang perlu Anda ketahui
- PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
- PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Prosesnya meliputi konsultasi perencanaan melalui SIMBG, lalu penerbitan. Dokumen rencana teknis diperiksa Tim Penilai Teknis untuk rumah tinggal, atau Tim Profesi Ahli untuk bangunan lainnya.
- Konsultasi perencanaan tidak dipungut biaya. Tahap penerbitan meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi, lalu penerbitan PBG.
Disarikan dari peraturan dan pedoman resmi. Kebutuhan pada proyek Anda dipastikan oleh tim kami.
Proyek yang pernah kami tangani
PADEL TREEHOUSE SETIABUDILapangan padelJl. Karbela No. 1A, Kuningan, Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta SelatanIzin: KRK · PBG
ANAGA TOWERRumah susun komersialJl. Senopati Dalam II, Jakarta SelatanIzin: PBG
POOL TAXI PT XANHSM CABANG MAKASSARPool taksiJl. Tun Abd Razak, Kel. Tombolo, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulawesi SelatanIzin: PKKPR · PBG · SLF
POOL TAXI PT XANHSM CABANG SURABAYAPool taksiJl. Wisata Menanggal, Kel. Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota SurabayaIzin: PKKPR · PBG · SLF
GEDUNG TATAPURI PERSADAPusat kegiatan bisnisJl. Tanjung Karang, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta 10230Izin: KKPR · PBG
UNIVERSITAS AL AZHARKampusJl. Jend. Sudirman, Jakarta SelatanIzin: SIPPT · SIDANG PEMUGARAN · IMB
dan 16 proyek lainnya. Daftar lengkap ada di company profile.